VONIS.ID - Kasus yang membelit Rocky Gerung, yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo dikomentari oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno Duadji mengingatkan Polri agar berhati-hati saat menangani kasus ini agar tidak dianggap sebagai alat untuk mengkriminalisasi dan mempolitisasi.
"Polri harus berhati-hati," ucap Susno Duadji, dikutip dari Tribunwow.com.
Susno mulanya menyinggung soal kegaduhan yang terjadi karena ujaran Rocky Gerung.
Ia kemudian berbicara mengenai potensi pidana yang bisa menjerat Rocky Gerung dalam kasus ini.
Menurutnya, pasal mengenai penghinaan terhadap presiden sudah tidak ada, sehingga Rocky tidak bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Termasuk dengan pasal mengenai pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan.
Susno lantas menyinggung sejumlah pihak yang menilai Rocky bisa dihukum dengan sejumlah pasal seperti ITE hingga keonaran.
Menurutnya hal tersebut termasuk dalam tafsir, sehingga bisa dianggap kriminalisasi.
(redaksi)