Sebelumnya, Andi Harun ungkap alasan mengapa tambang di Kota Tepian tak ada hadir lagi pada 2026 mendatang.
Diketahui, Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu.
"Karena tahun 2026 Samarinda bebas tambang berdasarkan Perda kita ini, maka IUP-IUP yang ada sekarang, yang akan diperpanjang pada 2026, itu langsung closing tak bisa terproses lebih lanjut," ujarnya.
Andi Harun pun memberikan penjelasan lebih lanjut akan itu.
Termasuk menanggapi salah satu pernyataan panelis yang hadir dalam agenda itu, Herdiansyah Hamzah atau Castro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
"Tadi kalau bung Castro mencontohkan Balikpapan. Balikpapan dengan landasan Perwali saja tak bisa keluar izinnya (izin tambang), apalagi Samarinda yang sudah bentuknya Perda," kata Andi Harun.
"Ngurus OSS (Online Single Submission), ngurus apapun (berkaitan dengan izin tambang) tak bisa terproses lebih lanjut. Sekarang semua mesin sekarang yang proses. Jika Perdanya mengatakan tidak ada (tak ada zonasi tambang), dan di perda kita sudah menjadi satu dengan peta Indonesia, itu tak ada lagi zona tambang. Sudah terblok oleh sistem," ujarnya.
Andi Harun lanjutkan bahwa kebijakan dengan tak memasukkan zona tambang dalam RTRW Samarinda, adalah hal fundamental.