Minggu, 5 Mei 2024

Update Terkini

Kecewa dengan Putusan Hakim, PH Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Tanda Tangani Akta Banding

Senin, 22 November 2021 21:45

Ilustrasi Majelis Hakim

VONIS.ID, SAMARINDA - Meski sidang putusan vonis tindak pidana penggelapan pajak dengan modus pemalsuan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah digelar, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa waktu lalu, namun perkara terdakwa Muhammad Noor ini berbuntut panjang.

Sebab pada Senin (22/11/2021) siang tadi terdakwa Muhammad Noor melalui kuasa hukumnya memilih banding dan secara resmi menandatangani akta upaya hukum tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa sempat menjalani agenda putusan vonis, sebab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti (EMI) dan PT Noor Rieka Jaya Mandiri (PT NRJM) itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto didampingi Yulius Christian Handratmo dan Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Anggota pada sidang sebelumnya, yakni Rabu (17/11/2021) sore lalu.

Terdakwa dengan nomor perkara 595/Pid.Sus/2021/PN Smr itu dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Kemudian atas putusan tersebut, Muhammad Noor melalui penasihat hukumnya menyampaikan kekecewaannya. Yakni dengan mengajukan upaya hukum banding, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

“Kami dari kuasa hukum terdakwa MN ( Noor) menyampaikan, bahwasanya kami telah menandatangani Akta Permintaan Banding hari ini, hari Jumat,” ungkap Saur Oloan Hamongan Situngkir selaku kuasa atau penasihat hukum (PH) terdakwa, sore tadi.

Lebih lanjut Saur menyampaikan, alasan pengajuan banding kliennya terjadi setelah terdakwa menerima berkas salinan putusan.

“Waktu itu, tanggal 12 November Majelis Hakim sudah bermusyawarah dan memutuskan putusan terdakwa. Padahal di tanggal 15 dan 16 November kemarin, itu masih ada rangkaian agenda sidang," terang Saur mengungkap alasan banding.

Disampaikannya lebih jauh, bahwa pada 15 November persidangan kala itu beragendakan Replik.

Sedangkan pada 16 November, beragendakan tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum. Atau Duplik dari terdakwa.

Atas fakta didalam salinan tersebut, patut diduga Majelis Hakim tidak membaca tanggapannya didalam Pledoi maupun Duplik. Pasalnya tercatat, bahwa pada 12 November, Majelis Hakim sudah menyusun putusan terdakwa.

“Memang dibacakannya (putusannya) tanggal 17, cuma yang menjadi kekecewaan kami itu dua kali sidang sebelumnya bagaimana nasibnya. Itu yang menjadi kekecewaan,” kata Saur.

Secara materi, kata Saur, akan disampaikan melalui memori banding. Namun kekecewaannya menengarai Duplik terdakwa atas Replik JPU ditolak semua, dikarenakan perkara telah diputus sejak 12 November lalu.

Saur masih mempertanyakan tentang putusan yang diambil tanggal 12 tersebut. Apakah pagi, siang, atau sore. Karena tanggal 12 November sebelum salat Jumat masih ada agenda sidang penyampaian Pledoi atas tuntutan JPU.

“Apakah setelah Pledoi, apakah sebelum Pledoi. Saya kurang tahu, dan tidak berani berasumsi,” tambah Saur.


Rakhmad Dwi Nanto selaku Humas PN Samarinda, saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya tidak dapat menanggapi hal berkaitan didalam materi pokok perkara.

“Terlebih terhadap Putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami mempersilahkan PH terdakwa melakukan upaya hukum banding yang nantinya perkara tersebut akan diadili lebih lanjut oleh pengadilan tingkat banding dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi,” singkatnya.

Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM) pada bulan September 2013 sampai dengan Juli 2015, bersama terdakwa Heri Susanto dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar.

Dakwaan Mohammad Noor yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf I, Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983.

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu. Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 A huruf a Junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan JPU Diana Marini Riyanto, Jaksa Utama Pratama. Terdakwa Heri Susanto dan Mohammad Noor dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berupa penyampaian SPT Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti sebanyak 26 Faktur pajak masukan, dan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan sebesar Rp6.526.706.305.

Sehingga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara. Perhitungan kerugian Pendapatan Negara ini berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni pada Januari 2021.

Setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, terdakwa Muhammad Noor divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo dan Jemmy Tanjung Utama pada Rabu (17/11/2021) sore lalu.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa Muhammad Noor kemudian dihukum pidana selama 2 tahun penjara. Disertai pidana denda Rp4.351.137.522,00 yang dikalikan dua. Dengan hasil Rp8.702.275.044,00.

Denda ini diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,00. Dikurangi dengan fee atau upah, berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan terdakwa.

Perbuatannya itu telah dilakukan oleh terdakwa Heri Susanto Bin Kasiman didalam berkas perkara terpisah. Pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 dengan senilai Rp2.175.568.783,00. Sebagaimana keterangan yang disampaikan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara.

Terakhir, Apabila terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Sementara itu, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman pengganti denda selama 3 bulan kurungan penjara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal