Jumat, 22 November 2024

Hukrim

Kedapatan Curi Ponsel, Mahasiswa di Tarakan Libur Semester di Kurungan Besi

Senin, 25 September 2023 18:3

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika saat merilis kasus pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN – Entah apa yang ada di dalam pikiran pemuda bernama GA (20) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 7 September 2023 kemarin. 

Sebab diketahui, pemuda yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini harus menghabiskan sisa masa pendidikannya di kurungan besi, karena kedapatan mencuri ponsel.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika kalau saat kejadian pelaku melihat korban yang mengendarai motor dan menaruh ponselnya di dasrbor kendaraan roda dua. 

Saat melihat korban memarkir kendaraan di Jalan Jendral Sudirman dan tak mengambil ponselnya, GA dengan cepat memanfaatkan hal itu untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat itu korban menaruh ponsel miliknya dengan merk Poco X3 pro di dasbor motor,” jelasnya, Senin (25/9/2023). 

Setelah kembali ke motor, korban dibuat kaget karena ponsel miliknya telah raib. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

“Setelah menerima laporan dari korban, dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, didapati ponsel korban sudah berada di penguasaan  seseorang yang berada di Kelurahan Karang Balik. 

Seletah penyelidikan berliku, singkatnya petugas berhasil mengamankan GA pada 20 September 2023 kemarin.

“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” tutupnya

Saat diamankan, GA mengaku kalau ponsel korban sudah dia jual seharga Rp 550 ribu. Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk untuk nongkrong bersama teman-temannya. 

“Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal