Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Kejagung 13 Jam Periksa RBS, Sosok yang Diduga Jadi Aktor Utama Korupsi Timah

Selasa, 2 April 2024 10:30

Ilustrasi Gedung Kejagung/Foto: tanahlaut.go.id

VONIS.ID - Kejaksaan Agung telah memeriksa sosok RBS atau yang bernama lengkap Robert Bonosusatya, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Robert Bonosusatya inilah yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi tersebut.

Robert Bonosusatya selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung

Robert diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi.

Robert mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Senin (1/4/2024). 

Sekira pukul 22.05 WIB atau 13 jam kemudian, Robert diketahui telah rampung diperiksa jaksa.

Robert mengenakan batik lengan panjang bernuansa merah saat diperiksa jaksa. 

Wajahnya ditutupi sebagian menggunakan masker berwarna putih.

Saat keluar dari gedung Jampidmil, Robert didampingi oleh dua orang pria. 

Robert belum banyak bicara mengenai agenda pemeriksaannya.

Ditanya mengenai materi pemeriksaan dan keterkaitannya dalam kasus ini, Robert enggan menjawab. 

Dia meminta agar bertanya langsung kepada penyidik.

Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke bagian depan mobil Toyota Innnova Zenix berkelir putih. 

Dia kemudian pergi meninggalkan gedung Jampidmil.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut memeriksa Robert guna mengetahui keterlibatannya dalam perkara itu. 

Terlebih dengan PT. RBT yang belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya.

Adapun Harvey merupakan suami dari artis Sandra Dewi, tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah itu.

"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," ujar Kuntadi.

Sebelum pemeriksaan Robert Bonosusatya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.

MAKI bahkan sudah melakukan somasi kepada Kejaksaan Agung.

Praperadilan itu dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut Robert Bonosusatya, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga Robert Bonosusatya merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, Robert Bonosusatya dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya," tegas Koordinastor MAKI, Boyamin. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal