VONIS.ID - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang menerima dana proyek BTS Kominfo.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang mendalami aliran dana itu berdasarkan keterangan tersangka Irwan Hermawan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami akan selalu mengevaluasi dan mempelajari sejauh mana si urgensi peristiwa tersebut. Dan apakah memang bisa kami tindak lanjuti," ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Kejaksaan Agung mengakui adanya upaya pengendalian perkara korupsi BTS Kominfo ini.
Upaya pengendalian penyidikan ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.
Menurut Kuntadi, pengendalian penyidikan dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.
Uang yang dikumpulkan itu dialirkan kepada 11 pihak. Satu di antaranya, diduga sampai kepada Menpora Dito Ariotedjo.
Berikut rincian pihak yang diduga menerima uang dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
(redaksi)