Selasa, 26 November 2024

Kejari Kutim Eksekusi Penahanan Dua Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell

Sabtu, 27 Januari 2024 18:48

Salah satu tersangka korupsi pengadaan proyek sollar cell yang dieksekusi penahanannya oleh Kejari Kutim. (IST)

VONIS.ID, KUTIMKejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap dua tersangka korupsi proyek pengadaan solar cell dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

Diketahui, dua tersangka yang dieksekusi penahannya itu adalah R selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta. Kemudian, AEH selaku Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang berperan untuk memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa.

Kedua tersangka itu dilakukan penahanan pada waktu yang berbeda. R ditahan pada Rabu (24/1/2024) kemarin. Sedangkan AEH sudah lebih dahulu ditahan pada Selasa (16/1/2024) sebelumnya.

Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Michael Tambunan, kalau sejatinya pada kasus ini ada tiga tersangka. Namun satu di antaranya, yakni RL selaku Kasi Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur masih berstatus buron.

“Betul, kemarin sudah kami lakukan penahanannya. Dan sementara tersisa satu orang berinisial RL masih buron. Kami akan terus dalami untuk mengungkap pelaku terlibat dalam kasus ini,” jelas Michael, Sabtu (27/1/2024).

Lanjutnya, kalau kasus korupsi yang terjadi berada di lingkungan Disdikbud Kutim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell senilai Rp 24 Miliar pada anggaran tahun 2020 lalu.

Dari nilai pengerjaan Rp 24 Miliar, ketiga tersangka diketahui membuat kerugian negara hingga belasan milliar.

“Sesuai perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,6 Miliar dari total Rp 24 Miliar yang di kelola,” bebernya.

Dirincikan, kalau tersangka R yang merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta berperan sebagai perusahaan yang menampung fee dari dari sejumlah CV yang digunakan sebagai kontraktor dalam pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur.

“Jadi dari sekian kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Disdikbud waktu itu, hanya R yang dilakukan penahanan sebab yang lainnya semua sudah dikondisikan,” ungkap Michael.

Lebih jauh kata Michael, secara keseluruhan dari hasil penyelidikan Korps Adhyaksa kasus tersebut sejatinya memiliki pagu anggaran pengerjaan sebesar Rp 80 Miliar. Sedangkan khusus untuk pengadaan solar cell, dianggarkan senilai Rp 24 miliar.

"Sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya," imbuhnya.

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku bersepakat kalau pekerjaan proyek akan di bagi ke dalam 135 paket proyek.

Dari ratusan paket kerja itu, nantinya akan di sub kan ke 33 perusahaan. Dengan hasil satu paket kerja dianggarkan mulai dari Rp 190 Juta hingga Rp200 Juta untuk menghindari pelelangan dan dapat dilakukan penunjukan langsung (PL).

Jumlah paket kegiatan yang sudah disiapkan, dikuasai oleh beberapa orang yang sudah ditentukan untuk menjadi pelaksana atau rekanan pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung. Penyusunan harga diperkirakan sendiri tanpa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan penggelembungan harga atau mark-up.

“Jadi segala macam keuntungan (dari pekerjaan yang dipecah ke 135 paket) itu dimasukkanlah ke dalam rekening pelaku R. Dimana nanti segala sesuatu pengeluarannya berdasarkan perintah dari RLS yang saat ini masih buron,” tandas Michael. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal