Selasa, 14 Mei 2024

Kejari Samarinda Tangkap Buronan Perpajakan di Makassar, Langsung Dieksekusi

Selasa, 2 Agustus 2022 22:49

DIEKSEKUSI - Pada Sabtu (30/7/2022), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan buronan atas nama Muhammad Noor di Makassar/ Foto: Dok IST


Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.526.706.305,00.

Di sidang pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, terdakwa pun telah dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda. 

Muhammad Noor pun kemudian dibawa dari Makassar menuju Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal