Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.526.706.305,00.
Di sidang pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, terdakwa pun telah dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda.
Muhammad Noor pun kemudian dibawa dari Makassar menuju Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.