VONIS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat penghargaan prestisius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim kepada Bupati Kukar Edi Damansyah, pada pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan revitalisasi bahasa daerah antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan pembukaan festival Tunas Bahasa Ibu Nasional dalam rangka peringatan hari bahasa ibu tahun 2024, Kamis (2/5/2024).
Kemendikbud Ristek RI melihat bahwa Kabupaten Kukar terbukti nyata mendukung dan berkontribusi dalam program Merdeka Belajar.
Secara khusus, Kukar terlibat dalam pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke 17, Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD), bersama dengan 19 kabupaten, kota, dan provinsi lainnya seperti diantaranya Kota Banjarmasin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahkan Bupati Kukar Edi Damansyah serius dalam melestarikan Bahasa Daerah di sekolah-sekolah.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
Berikut peraturan yang diterbitkan Bupati Edi Damansyah untuk menjaga kelangsungan penggunaan bahasa daerah.
Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.
Perbub Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar.
(REDAKSI)