VONIS.ID - Jasad korban mutilasi Angela Hindriati ternyata dibawa secara berpindah-pindah oleh M Ecky Listhianto (MEL).
Hal itu diketahui berdasarkan pengungkapan terbaru kepolisian atas kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listhianto kepada korbannya yang merupakan pacarnya sendiri, Angela Hindriati.
Diketahu pula, bahwa Angela sudah dihabisi sejak Agustus 2019.
"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1).
Dua tahun kemudian, Ecky kembali berpindah tempat tinggal. Lagi-lagi, Ecky turut serta membawa jasad Angela dalam kepindahannya itu.
"Mei 2021, tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. TKP terakhir, Desember lalu ditemukan di dalam plastik kontainer didapati penyidik," ucap Trunoyudo.
Kendati demikian, kepolisian belum memastikan kapan dan di mana Ecky akhirnya memutuskan untuk memutilasi jasad Angela.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Betul (bawa-bawa jasad Angela), terkait tempat mutilasi keterangan (masih) dibutuhkan," ujar Trunoyudo.
"Di mana lokasinya ini dari tiga lokasi ini akan dilakukan proses lebih lanjut di mana lokasi dilakukan mutilasi. Jadi ada perpindahan di tiga tempat," sambungnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang perempuan bernama Angela Hindriati. Jasad Angela ditemukan di dalam boks besar di sebuah kamar kosan di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap ketika polisi menyelidiki Ecky yang awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 23 Desember 2022.
Setelahnya, polisi menemukan indekos yang diduga ditempati Ecky. Alih-alih menemukan Ecky, polisi justru menemukan mayat Angela yang telah dimutilasi di dalam boks.
Berdasarkan penyelidikan, motif Ecky melakukan aksi pembunuhan ini adalah untuk menguasai harta Angela. Ini dibuktikan dengan penemuan beberapa harta milik Angela telah dikuasai Ecky, seperti apartemen hingga seluruh uang di dalam rekening.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
(redaksi)