Namun, ia tidak hadir dengan alasan pada surat panggilan Dewas tertera jadwal klarifikasi hari Selasa.
Padahal, Dewas telah mempercepat jadwal pemeriksaan itu menjadi hari Senin.
Pemberitahuan telah dilayangkan melalui email pada Jumat pekan sebelumnya.
Selain proses etik, pertemuan dan dugaan pemerasan Firli dengan SYL juga diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.
Dalam perkara itu, Firli masih berstatus saksi.
Proses hukum berlarut-larut karena Firli juga berulangkali tidak menghadiri panggilan penyidik.
Sejauh ini, Firli telah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November.
Pada pemeriksaan yang kedua, Firli menutupi wajahnya di dalam mobil menggunakan tangan dan tas.
Ia mencoba menghindari kamera wartawan.