VONIS.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, akhirnya memenuhi panggilang Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Nama Dito Ariotedjo mencuat setelah salah satu terdakwa Irwan Hermawan mengaku memberikan Rp 27 Miliar kepada politisi asal Partai Golkar itu.
Senin (3/7/2023), Dito Ariotedjo hadir untuk dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.
Usai keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Dito Ariotedjo melempar senyum kepada awak media.
Dua jam diperiksa, Dito dicecar 24 pertanyaan, mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan.
"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," ucap Dito Ariotedjo dikutip dari Tempo.co.
Namun, Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima atau tidak mendapatkan uang tersebut.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," jelasnya.
Dito mengaku lega bisa mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Dito berharap agar kasus yang menyeret namanya dapat segera selesai dan dapat mengembalikan nama baiknya.
Ia menyebut dirinya memiliki beban moral sebagai menteri.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut dugaan adanya aliran dana tersebut di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dugaan korupsi BTS.
Menurutnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Dito untuk mencari titik terang terkait informasi tentang adanya aliran dana tersebut.
Kuntadi meminta agar semua pihak membedakan antara peristiwa dugaan tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima, yang secara tempus sudah selesai.
Ia menegaskan, jika nantinya benar ada aliran dana sebesar Rp27 miliar tersebut, hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi BTS 4G.
Sebab, berdasarkan info yang diterima Kejagung, dugaan aliran dana tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyidikan dugaan korupsi BTS.
“Agar dibedakan ini, karena kemarin terinformasi ini kaitannya dana mengalir dan sebagaimya. Jadi, kami terikat dengan tempus dan lokus,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar ada aliran dana, serta asal muasal dana itu jika memang ada.
Sebagaimana diketahui, Dito disebut menerima aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 27 miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh tersangka Irwan Hermawan dalam pemeriksaannya.
Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.
Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp 1,7 miliar hingga Rp 75 miliar.
Untuk Dito, uang Rp 27 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Diserahkan medio November-Desember 2022 sebanyak dua kali penyerahan di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.
(redaksi)