Jumat, 21 Februari 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Sorot Tindakan DPR RI yang Kebut Revisi UU Minerba

Selasa, 21 Januari 2025 16:37

BALEG DPR RI yang menggelar rapat super cepat Revisi UU Minerba yang menjadi sorotan berbagai pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan. (IST)

VONIS.ID -  Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan menyorot langkah buru-buru DPR Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat Baleg revisi RUU tentang perubahan ketiga atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (20/1/2025) kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa lembaga, seperti ⁠Bersihkan Indonesia, ⁠YLBHI, ⁠KIKA, LHKP Muhammadiyah, Jatam Kaltim, Walhi Kalsel ini menegaskan bahwa langkah tiba-tiba dari legislatif merupakan representasi tindakan ugal-ugalan dan mengabaikan prinsip transparansi serta partisipasi publik.

"Prosesnya terang-terangan bertentangan dengan konstitusi dan tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan. Meski anggota DPR mengklaim ingin melibatkan publik dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rapat Panja justru digelar tertutup tanpa partisipasi masyarakat," kata Perwakilan Koalisi Bersihkan Indonesia, Aryanto Nugroho dalam diskusi bertajuk 'Respon Jaringan Masyarakat Sipil atas Agenda Rapat BALEG DPR RI untuk Revisi RUU Minerba’ secara daring.

Lanjut Aryanto, revisi UU Minerba yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) seharusnya tidak dapat dilanjutkan secara terburu-buru.

Oleh sebab itu, Aryanto dan Koalisi Masyarakat Sipil menduga kuat, kalau langkah tersebut sengaja dilakukan untuk melegitimasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 yang sebelumnya menuai kritik karena memberikan prioritas izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Langkah ini secara tidak langsung mengakui bahwa PP No. 25 Tahun 2023 melanggar UU. Namun, alih-alih mencabut PP tersebut, pemerintah dan DPR memilih merevisi UU Minerba. Ini akrobat konstitusi yang menunjukkan bahwa regulasi hanya diubah untuk membenarkan pelanggaran," ujar Aryanto.

Revisi ini juga dianggap membuka jalan bagi badan usaha, koperasi, dan perusahaan perorangan untuk memperoleh wilayah usaha pertambangan tanpa proses lelang. Dalam rancangan revisi, disebutkan bahwa wilayah pertambangan mineral logam dengan luas di bawah 2.500 hektare dapat diberikan secara prioritas tanpa melalui mekanisme lelang.

"Dulu, izin pertambangan wajib melewati proses lelang yang transparan. Kini, prioritas diberikan kepada ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi. Ini mengindikasikan privatisasi sumber daya alam dengan skema yang minim akuntabilitas," kata dia.

Ia juga menyoroti dampak geopolitik dan ekonomi global yang meningkatkan kebutuhan terhadap mineral seperti nikel, tembaga, dan timah untuk mendukung teknologi energi hijau. Dia menilai kebutuhan itu mungkin saja menjadi latar belakang mengapa UU minerba harus segera direvisi agar banyak pihak yang mendapatkan wilayah tambang.

Menurut dia, langkah ini berpotensi merugikan masyarakat dengan meminggirkan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Aryanto meminta DPR untuk menghentikan proses revisi UU Minerba yang dinilai cacat prosedur dan substansi. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus mengedepankan kepentingan publik, bukan melayani kepentingan segelintir kelompok.

"Jika proses seperti ini terus berlangsung, DPR hanya akan semakin kehilangan legitimasi di mata rakyat," ujarnya.

Polemik revisi UU Minerba ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam yang berdampak luas bagi masa depan ekonomi dan kelestarian lingkungan Indonesia.

Adapun jadwal Baleg pada Senin (20/01/2025) kemarin, terungkap sebagai berikut ;

BALEG

(Pleno) Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara

13.00

BALEG

(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara

19.00

BALEG

(Pleno) Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Seperti diketahui, UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengalami revisi pada 2020 lalu. Ini dituangkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan, tepatnya pada 10 Juni 2020.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal