Jumat, 20 September 2024

Nasional

Komentar Pedas KPK Soal Terpidana Kasus Korupsi dapat Remisi HUT RI ke-79

Sabtu, 17 Agustus 2024 16:9

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VONIS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, menanggapi soal pemberian remisi kemerdekaan untuk para narapidana kasus korupsi.

Dia menilai pemberian remisi bagi para pelaku kejahatan luar biasa itu mencederai rasa keadilan.

"Dalam beberapa kasus, remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Alexander saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17 Agustus 2024). 

Alexander menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat membuat masa hukuman badan para terpidana banyak terpangkas.

"Misalnya orang dihukum 7 tahun, baru 2 tahun sudah dapat pembebasan bersyarat," ucapnya.

Remisi dan pembebasan bersyarat itu juga dinilai tak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, remisi bisa mengurangi tambahan pidana bagi terpidana yang tak membayar uang pengganti dalam jumlah cukup besar.

"Ini kan artinya enggak menimbulkan penjeraan," kata Alexander.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka HUT RI ke-79.

"Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah pemerintah, melainkan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly, dalam upacara peringatan kemerdekaan di kantor Kemenkumham pada Sabtu.

Remisi umum ini diberikan kepada 176.984 narapidana dan anak binaan.

Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, 3.050 narapidana bebas, 1.256 anak binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), serta 41 anak binaan bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, membeberkan berapa banyak narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi.

"(Narapidana) tipikor 2.618 orang," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu.

Selain narapidana korupsi, yang mendapatkan remisi umum saat HUT ke-79 RI adalah narapidana kasus terorisme sebanyak 102 orang dan narkotika sebanyak 86.500 orang.

Ada pula tindak pidana lainnya yang tidak dijabarkan jumlahnya oleh Deddy. (*/tempo.co.id)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal