VONIS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, menanggapi soal pemberian remisi kemerdekaan untuk para narapidana kasus korupsi.
Dia menilai pemberian remisi bagi para pelaku kejahatan luar biasa itu mencederai rasa keadilan.
"Dalam beberapa kasus, remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Alexander saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17 Agustus 2024).
Alexander menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat membuat masa hukuman badan para terpidana banyak terpangkas.
"Misalnya orang dihukum 7 tahun, baru 2 tahun sudah dapat pembebasan bersyarat," ucapnya.
Remisi dan pembebasan bersyarat itu juga dinilai tak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pasalnya, remisi bisa mengurangi tambahan pidana bagi terpidana yang tak membayar uang pengganti dalam jumlah cukup besar.
"Ini kan artinya enggak menimbulkan penjeraan," kata Alexander.