DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan indikasi kuat pelanggaran izin yang dilakukan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM).Hal itu disampaikan Ketua Komisi I...
VONIS.ID - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan indikasi kuat pelanggaran izin yang dilakukan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba saat melakukan kunjungan kerja ke pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT KSM yang berlokasi di Desa Swarga Bara, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Dibeberkannya, pelanggaran tersebut diantaranya aktivitas pembangunan pabrik sudah berjalan, padahal belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur.
“Kami temukan beberapa titik yang patut diduga melanggar ketentuan perizinan. Ini harus segera dikomunikasikan dengan pemda dan pihak-pihak lain yang wilayahnya berbatasan, termasuk perusahaan KPC,” ujar H. Baba, belum lama ini.
Selain itu, H. Baba juga menyoroti potensi tumpang tindih lahan dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya pencemaran air.
Pasalnya, limbah pabrik dikabarkan akan dialirkan ke sungai di belakang pabrik.
Padahal sungai itu menjadi sumber air baku utama PDAM Hulu Sangatta.
“Kalau benar limbahnya dibuang ke sungai, ini sangat membahayakan karena sungai itu menyuplai air untuk ribuan warga,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Komisi IV akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk DLH provinsi dan kabupaten, serta pihak manajemen PT KSM.
H. Baba menyesalkan pihak manajemen perusahaan seperti acuh terhadap kunjungan lapangan ini.
Sikap perusahaan ini menurutnya menjadi catatan serius bagi kalangan legislatif.
“Kami menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT KSM. Jika pada RDP nanti mereka juga tidak hadir, kami tidak segan memberikan rekomendasi sanksi, termasuk pencabutan atau penolakan izin lanjutan. Ketegasan penting untuk memastikan aktivitas industri di Kaltim tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan," tegasnya.
Untuk diketahui, agenda pemantauan langsung aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah DPRD Kaltim yang ditetapkan pada 12 Maret 2025.
“Agenda ini dijalankan sebagai bentuk pengawasan kami terhadap aktivitas industri yang berpotensi berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (adv)