Minggu, 19 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Komisi IV DPRD Nilai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Sudah Tak Relevan, Sarankan Pihak Baznas Menghadap ke Pemkot

Sabtu, 1 Oktober 2022 18:54

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (VONIS.ID)

Sebab kata dia, di Samarinda banyak pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi dan tidak terlapor.

"Dengan adanya Perda atau Perwali, itu nanti ku tak bisa menghitung dana yang jelas, aturannya jelas regulasinya jelas, penarikannya jelas dan penyalurannya juga jelas," ujarnya.

Kendati demikian ia mengatakan Komisi IV DPRD Samarinda tidak menyanggupi jika Raperda tersebut menjadi usulan DPRD Samarinda.

Puji menuturkan bahwa saat ini Komisi IV sedang mengerjakan banyak PR Ranperda yang belum selesai.

Olehnya ia menyarankan agar pihak Baznas menghadap ke Pemerintah Kota, agar Raperda tersebut kumulatif inisiatif dari Pemerintah Kota.

"Kami menyarankan mereka ke Pemerintah Kota, sebagai Raperda kumulatif inisiatif dari Pemerintah Kota, tapi mudah-mudahan Perwalinya sebagai juknis ini lebih duluan karena tetap harus jalan kerjanya Baznas kota Samarinda," ujarnya. (Advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal