Senin, 6 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Komisi IV DPRD Nilai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Sudah Tak Relevan, Sarankan Pihak Baznas Menghadap ke Pemkot

Sabtu, 1 Oktober 2022 18:54

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (VONIS.ID)

VONIS.ID -  Komisi IV DPRD Samarinda menilai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat tidak relevan lagi dengan adanya perubahan undang-undang dan aturan lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti saat hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda pada Jumat (30/9/2022) kemarin.

"Karena kita punya Perda pengelolaan zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi," ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti usai memimpin hearing dengan Baznas, Jumat (30/9/2022).

Lanjut Puji mengatakan, perlu adanya pembentukan Perda baru, pasalnya setelah diselidiki lebih dalam ternyata Perda itu hanya berisi mekanisme pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).

"Nah ternyata begitu kita buka Perdanya lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat," ungkapnya.

Ia lantas mengatakan, dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala yang dialami oleh Baznas.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal