VONIS.ID, BERAU - Kasus tindak asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur belum lama ini.
Pada kasus terbaru, petugas kepolisian mengamankan dua pria pada 24 Juni 2024 kemarin.
Dua pria itu adalah ayah dan kakak kandung dari korban rudapaksa.
Keduanya kompak melancarkan aksi bejat kepada remaja wanita yang kini berusia 17 tahun.
Bahkan diketahui, kalau aksi amoral itu lebih dulu dilakukan sang ayah, tepat saat korban masih berusia 10 tahun.
Artinya selama 7 tahun terakhir korban selalu menjadi pemuas nafsu sang ayah. Sementara sang kakak, mengaku baru dua kali menyetubuhi adiknya tersebut.
“Jadi dari pengakuan korban, sang ayah kerap melakukan aksinya saat menunggu rumah mereka sepi,” Kapolsek Gunung Tabur, AKP Ridwan Lubis, Senin (1/7/2024).