Ia mengatakan segala hal terkait sengketa berita seharusnya diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang.
Ninik menambahkan Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.
"Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi.
Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40," tegas Ninik.
(Redaksi)