VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu tersangka adalah anak buahnya Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Namun demikian, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengaku belum bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.
Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Sekarang masih berproses, dan sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ucap Ali Fikri.
Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, yang kini terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil Gorontalo.
Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Serta tersangka terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Sebelumnya pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.
(redaksi)