Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Korupsi LNG di Pertamina, Nama Ahok Ikut Terseret

Rabu, 8 November 2023 8:39

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK. (ist)

VONIS.ID - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengataka, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG pada 2012. 

"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan)," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari detik.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Karen, yang merupakan mantan Dirut Pertamina, sebagai tersangka. 

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012. 

KPK menyebut dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Sebelum Ahok, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati juga diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) buka suara soal langkah KPK  memeriksa Ahok.

Mereka menegaskan Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LPG. 

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan dalam proses itu, perusahaan memberi pendampingan hukum kepada Ahok.

Di sisi lain, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Ali Fikri mengatakan sejatinya pihaknya meyakini proses penyidikan terhadap Karen sudah sesuai dengan prosedur hukum. 

Dia menyebutkan hal itu kini diperkuat dengan putusan pengadilan terhadap gugatan Karen.

Kendati demikian, KPK tidak membatasi para tersangka untuk mengajukan praperadilan. 

Dia menyebut hal itu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap KPK.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Tumpanuli Marbun, membacakan hasil putusan. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal