VONIS.ID - Penyelidikan masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menduga Hakim Agung Gazalba Saleh melakukan transaksi tidak wajar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada staf yang mewakili Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk bernama Pandu sebagai saksi.
Pandu diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/3/2023).
“Yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
KPK sebelumnya telah memeriksa dokter anestesi bernama Anri Febiarti.
Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai aktivitas perbankan asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho (PN).
Ia merupakan hakim yustisial MA.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
KPK sedianya juga akan memeriksa mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Sofyan Sitompul.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran atau mangkir.
KPK meminta keduanya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik.
“Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jual beli perkara di MA.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi ditahan KPK setelah resmi diumumkan sebagai tersangka.
(redaksi)