VONIS.ID - Richard Eliezer alias Bharada E, resmi menyandang status narapidana, karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap.
Batas masa pikir-pikir vonis Richard Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
"Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."