Jumat, 31 Januari 2025

KPK Lanjutkan Kasus Harun Masiku, Panggil 6 Saksi, Mulai dari Pengacara hingga Sopir

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (IST)

Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

Terbaru, KPK menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz dalam perkara Harun. Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Rabu (22/1/2025) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus suap Harun Masiku. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni tiga koper, tas jinjing, hingga dokumen.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal