Jumat, 20 September 2024

KPK Lanjutkan Perkara TPPU Rita Widyasari, Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin Turut Digeledah

Rabu, 14 Agustus 2024 17:33

Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali melanjutkan penyidikan kasus TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Berdasarkan catatan media ini, pada 13 Agustus 2020 lalu, penyidik KPK pernah memeriksa keterangan lima orang saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).

Pemeriksaan saksi yang dilakukan dua lokasi berbeda. Para terperiksa di antaranya Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti (BKS) pada saat itu, Hermanto Cigot eks Dirut PT BKS periode 2008 - 2012, dan Trias Slamet P Pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama.

Ketiga saksi ini diperiksa tim penyidik KPK di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda medio 2020 silam.

Selain ketiga orang itu, KPK sejatinya juga memeriksa dua lainnya yakni Amrul Indra dan Dharma Setyawan yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus yang Menjerat Rita Widyasari

Untuk diketahui, kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Pada kasus TPPU, diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dan telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan, tanah dan uang ataupun dalam bentuk lainnya yang diatasnamakan orang lain.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal