Sabtu, 23 November 2024

KPK: Lukas Enembe Terima Fee 14 Persen dari Nilai Kontrak Proyek

Rabu, 11 Januari 2023 23:43

GUBERNUR PAPUA - Gubernur Papua Lukas Enembe/ Foto: Kompas.com

VONIS.IDGubernur Papua Lukas Enembe disebut menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua

Demikian seperti yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Dengan jabatannya menjadi Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua untuk mengerjakan proyek multi years.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Firli menjelaskan, Rijatono diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung dengan tujuan agar dimenangkan.

Kala itu, Rijatono bertemu dengan Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono meliputi:

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas, kata Firli, diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 Miliar, baik sebelum maupun setelah Rijatono terpilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tak hanya itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi senilai Rp10 miliar--berdasarkan bukti permulaan sejauh ini--yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.

Firli memastikan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima Lukas dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.

"Hingga sekarang tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," jelas Firli.

Lembaga Antirasuah juga telah melakukan upaya blokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(redaksi)

 

 

 



 

 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal