Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

KPK Panggil 4 Saksi Hari Ini, Usut Kembali Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM

Senin, 29 November 2021 14:50

Tangkapan layar saat Sri Utami diperiksa KPK

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.

KPK telah menetapkan tersangka Sri Utami dalam kasus ini.

Adapun pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan empat orang saksi, hari ini.

Keempat saksi tersebut yakni, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Arifin Togar, Mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi sekaligus pensiunan PNS ESDM, I Wayan Suryana; PNS Setjen Kementerian ESDM, Sarwito serta Wiraswasta, Jimmy Firdaus.

 "Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Sri Utami," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari okezone, Senin (29/11/2021).

Diketahui, pada 2017 yang lalu, KPK telah menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lingkungan ESDM.

Sri sapaannnya merupakan bekas Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.

Sri Utami disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK waktu itu, Febri Diansyah menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno yang menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Nama Sri juga tercantum di dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK.

Waryono selaku kuasa pengguna anggaran pada sekretariat, bersama-sama Sri, dianggap korupsi dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, selama setahun sejak Desember 2011.

Akibat perbuatan itu, negara diduga rugi hingga Rp 11,124 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal