Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus pengadaan barang dan jasa ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Andri Herawan Sasoko, Wakil Presiden Corporate Communication PT Telkom, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini teridentifikasi berkat audit internal yang dilakukan oleh PT Telkom Group.
Andri memastikan bahwa manajemen PT Telkom berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjalankan program bersih-bersih di BUMN,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (22/5/2024). (tim redaksi)