Sabtu, 23 November 2024

Nasional

KPK Turun Tangan Usut Dugaan Jual Beli WTP oleh Oknum BPK

Senin, 13 Mei 2024 7:1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: HO

VONIS.ID - Kementerian Pertanian disebut memberikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL. 

Dalam sidang ini, Sesditjen Kementan itu mengaku oknum auditor BPK meminta uang Rp 12 miliar untuk mendapatkan WTP.

Pasalnya, opini ini terhambat akibat adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate. 

Hermanto menjelaskan, ia mengetahui bahwa Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar. 

Kepada Jaksa, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut. 

Hanya saja, oknum auditor BPK itu kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementan. 

Di sisi lain, KPK bakal mengusut dugaan permintaan uang sebanyak Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu akan diusut setelah sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai karena tim jaksa KPK perlu mengantongi konfirmasi dari pihak-pihak lain sehingga fakta persidangan itu menjadi fakta hukum. 

“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, beberapa waktu sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa jaksa akan menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL dalam laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan. 

Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK

Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru. 

Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal