VONIS.ID - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berlangsung.
KPK optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Hasto Kristiyanto.
KPK yakin hakim akan menolak praperadilan Hasto.
"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," kata Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
Iskandar menyebut bukti dan keterangan ahli yang KPK hadirkan dapat menangkis dalil permohonan praperadilan Hasto.
Dia menyoroti barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan terkait Hasto yang tak diizinkan diputar dalam persidangan.
"Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan," ujarnya.
Dia mengatakan bukti rekaman itu tak diizinkan diputar karena tim kuasa hukum Hasto keberatan.
Dia mengaku tak tahu alasan keberatan tersebut.
"Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Iskandar menyerahkan penilaian jalannya persidangan dan bukti yang diajukan kepada hakim.
Dia mengatakan KPK memiliki argumentasi dan dasar dari setiap upaya hukum yang dilakukan terhadap Hasto.
"Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini KPK, dan untuk itu mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim, yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. (*/Detik)