VONIS.ID - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berlangsung.
KPK optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Hasto Kristiyanto.
KPK yakin hakim akan menolak praperadilan Hasto.
"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," kata Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
Iskandar menyebut bukti dan keterangan ahli yang KPK hadirkan dapat menangkis dalil permohonan praperadilan Hasto.
Dia menyoroti barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan terkait Hasto yang tak diizinkan diputar dalam persidangan.
"Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan," ujarnya.
Dia mengatakan bukti rekaman itu tak diizinkan diputar karena tim kuasa hukum Hasto keberatan.