VONIS.ID - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menetapkan hanya 100 pendukung yang dapat hadir dalam debat kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kaltim yang akan berlangsung di Jakarta pada Minggu, 3 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan batasan jumlah pendukung yang dapat hadir dalam debat kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang akan digelar di Jakarta pada Minggu, 3 November 2024.
Setiap pasangan calon (paslon) diizinkan membawa tim pendukung sebanyak 100 orang, termasuk tim keamanan.
Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran acara dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Setiap paslon hanya diperbolehkan membawa 100 pendukung, termasuk tim keamanan," jelas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.