Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.
"Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,"
Diakhir, Qayyim merincikan kalau penggunaan alat peraga kampanye telah diatur dalam Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:
* Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
* Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
* Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
* Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Untuk diketahui bersama, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
(tim redaksi)