Rabu, 15 Januari 2025

KPU Kaltim Siap Beri Jawaban Dalam Sidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan kembali menggelar sidang kedua gugatan Isran-Hadi dalam sengketa Pilgub Kaltim pada 21 Januari 2025 mendatang. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur sedang bersiap memberikan jawaban dalam sidang kedua gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim Isran NoorHadi Mulyadi yang mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, kalau gugatan yang tercatat dalam perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan pada 21 Januari 2024 mendatang.

Sidang perdana PHP Kada sendiri diselenggarakan di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025) lalu.

“Selanjutnya ada sidang yang terjadwal kan tanggal 21 Januari,” sebut Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih.

Dalam sidang perdana, beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Pada sidang kedua, sebagai pihak termohon dalam PHP Kada, KPU Kaltim tentunya sedang mempersiapkan jawaban atas semua yang didalilkan pihak Isran–Hadi sebagai pemohonan gugatan.

“Disanalah (sidang kedua) ada pemeriksaan, termasuk keterangan dari pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon 2, keterangan Bawaslu Kaltim dan jawaban KPU Kaltim sebagai termohon dalam perkara 262,” terangnya.

Perselisihan hasil Pilkada, juga menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal