VONIS.ID - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim langsung melanjutkan agenda dengan pengumuman penetapan waktu kampanye.
Kepada awak media, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa penetapan waktu kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak 2024 akan dimulai dari Rabu, 25 September 2025.
“Kami dari KPU sebagai penyeleggara pemilu juga menyampikan kepada para pasangan calon yang akan berkompetisi pada pilkada 2024 mendatang terkait masa kampanye yang bakal dimulai pada Rabu, (25/9/2024) mendatang,” ujar Fahmi.
Kegiatan Kampanye itu sendiri kata dia, merupakan bagian dari tahapan penting dalam sebuah pesta demokrasi.
Sehingga ruang dan waktu kampanye sangat penting untuk diketahui, dan dilakukan secara pasti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.