VONIS.ID - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim langsung melanjutkan agenda dengan pengumuman penetapan waktu kampanye.
Kepada awak media, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa penetapan waktu kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak 2024 akan dimulai dari Rabu, 25 September 2025.
“Kami dari KPU sebagai penyeleggara pemilu juga menyampikan kepada para pasangan calon yang akan berkompetisi pada pilkada 2024 mendatang terkait masa kampanye yang bakal dimulai pada Rabu, (25/9/2024) mendatang,” ujar Fahmi.
Kegiatan Kampanye itu sendiri kata dia, merupakan bagian dari tahapan penting dalam sebuah pesta demokrasi.
Sehingga ruang dan waktu kampanye sangat penting untuk diketahui, dan dilakukan secara pasti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memberikan ruang bagi para kontestan untuk melakukan kampanye ke masyarakat menyampaikan sejumlah program visi-misi yang mereka miliki," jelasnya.
Selama masa kampanye, Fahmi juga menekankan kalau helatan tersebut akan dipantau langsung dan secara ketat oleh KPU Kaltim dan juga Bawaslu Kaltim.
"Tentunya sesuai dengan aturan kampanye yang ditetapkan, untuk diketahui proses kampanye tersebut nantinya akan dipantau langsung oleh KPU maupun Bawaslu,” tutupnya.
(tim redaksi)