Jumat, 20 September 2024

KPU RI Rancang Aturan Debat Paslon Pilkada 2024: Paling Banyak 3 Kali

Jumat, 2 Agustus 2024 18:51

Komisioner KPU RI August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (02/08/2024). (IST)

VONIS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merancang aturan debat para kontestan Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pada agenda tersebut, KPU RI merencanakan jika debat pasangan calon paling banyak akan dilakukan sebanyak tiga kali.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Uji publik itu dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

Mellaz mengatakan kalau debat setiap paslon akan dilaksanakan di masing-masing daerah. Terkecuali, jika terdapat masalah-masalah seperti infrastruktur dan sebagainya.

"Ini terkait dengan beberapa isu pada saat pelaksanaan debat kampanye di pilkada-pilkada sebelumnya," ujarnya.

Kemudian, Mellaz melanjutkan bahwa KPU juga akan menjadwalkan adanya rapat umum. Mellaz menyampaikan rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye yang nantinya akan dilakukan para kontestan.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan kampanye Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.

Nantinya, kata dia, debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut dengan skema pertemuan terbatas. Pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

"Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal