Kesalahan administrasi itu disampaikan Bawaslu Samarinda melalui laporan dari pengawas TPS hingga merekomendasikan PSU. Rekomendasi tersebut diteruskan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan evaluasi oleh KPU Samarinda, diputuskan bahwa PSU diperlukan karena pelanggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pemilih, sehingga berpotensi memengaruhi hasil pemilu.
Dalam persiapannya, logistik PSU dirancang sesuai prosedur. Penanda khusus digunakan pada surat suara untuk membedakannya dari pemungutan suara sebelumnya. Selain itu, masyarakat sekitar telah diberi pemberitahuan terkait jadwal dan tata cara PSU.
PSU di TPS 001 ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan pengawasan dan menghindari pelanggaran serupa di masa depan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keabsahan dan kredibilitas hasil Pilkada.
(tim redaksi)