Jumat, 22 November 2024

Nasional

Kronologi dan Penyebab Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Selasa, 25 April 2023 13:34

Kombes Teguh Triwantoro (kiri) dicopot sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. IPW menilai ada kejanggalan atas penonaktifan tersebut. (Tribun Kaltara)

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan.

Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan. 

IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang. 

IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023 pagi, yang ditarik dari Bank Mandiri senilai Rp 1,7 Milyar di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. 

Sebelumnya, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan, yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.

Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu.

Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti. 

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal