VONIS.ID - Dua pria di Kaltim terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni berusia 12 tahun secara bergantian di wilayah hukum Polsek Loa Kulu pada April 2023 lalu.
Usai melakukan aksi bejatnya, dua pelaku menghindari petugas dengan cara lari ke hutan.
Sebut saja mereka bernama Bento dan Baron.
“Mereka (kedua pelaku) ditemukan berlindung di pondok yang berada di area Afdeling 6 Danau Padang Estate PT Bima Palma Nugraha, Desa Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur pada Senin tanggal (8/5/2023) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari,” ucap Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ferindra Dwi Laksono, Selasa (16/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, sebelum diamankan petugas, salah satu pelaku ini memang kenal dengan korban.