Rabu, 8 Mei 2024

Update Terkini

Kronologi Kepala Dinas ESDM Kaltim Laporkan Tiga Pegawainya ke Polres Samarinda, FH Pokja 30 Buka Suara

Kamis, 25 November 2021 10:31

FOTO : Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo. Ia memberi apresiasi atas tindakan yang dilakukan Kadis ESDM yang melaporkan 3 anak buahnya ke Polresta Samarinda/youtube.com

Sebagaimana diketahui, ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim diduga telah menerima imbalan uang sehingga menghilangkan atau memusnahkan barang bukti berupa relas dari Pengadilan Samarinda atas gugatan 10 perusahaan tambang batubara yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM Kaltim

Christianus Benny mengaku dirinya sangat dirugikan dalam kasus ini.

Pasalnya, ia sebagai pihak tergugat dan tak pernah menerima surat relas dari Pengadilan Samarinda.

Dan gugatan tersebut juga salah alamat karena rekomendasi izin tambang kini di pemerintah pusat. 

"Saya sebagai Kepala dinas ESDM diraguka atas kasus ini  karena saya sebagai tergugat. Kemudian lagi misal institusi kami ESDM. Karena tanggal 10 Desember 2020, semua proses izin semuanya ke pusat tidak ada di kita, dan rekomendasi juga tidak di kita lagi," kata Christianus Benny.

Ia menduga perusahaan tambang telah memanfaatkan oknum pegawainya menghilangkan relas agar dirinya tak bisa hadir di Pengadilan.

"Sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat relas itu, kalau misalnya kita terima surat relas selesai. Artinya misalnya si perusahaan A datang kirim relasnya, sedangkan itu perusahaan-perusahaan yang mati, artinya selesai secara hukum. Cuma mereka dengan cara yang tidak bagus dan memanfaatkan oknum yang ada di ESDM untuk menghilangkan surat relas itu, jadi seakan-akan surat relas itu diterima (Dinas ESDM Kaltim)," imbuhnya dilansir dari prokal.

10 Perusahaan yang Menggugat Dinas ESDM Kaltim

Cheistianus Benny mengatakan putusan Pengadilan Samarinda yang menggugat Dinas ESDM Kaltim, cukup singkat dikeluarkan.

Ia pun terlambat mengetahuinya. 

"Dalam waktu singkat keluar surat putusan perstect tadi. Kenapa saya terlambat mengetahuinya? Karena saya juga tahunya dari salah satu media online Kalpos, bahwa saya melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak hadir. Saya selidiki, ketemulah akhirnya dengan ketiga orang ini, ternyata mereka berusaha memusnahkan dokumen” tersebut dengan surat relas itu dengan imbalan uang," pungkasnya.

Diketahui, ada 10 perusahaan yang menggugat Dinas ESDM Kaltim ke Pengadilan Samarinda yakni, PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal