Selasa, 7 Mei 2024

Update Terkini

Kronologi Kepala Dinas ESDM Kaltim Laporkan Tiga Pegawainya ke Polres Samarinda, FH Pokja 30 Buka Suara

Kamis, 25 November 2021 10:31

FOTO : Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo. Ia memberi apresiasi atas tindakan yang dilakukan Kadis ESDM yang melaporkan 3 anak buahnya ke Polresta Samarinda/youtube.com

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Kaltim, Agus Talis Joni menjelaskan akibat relas tidak diterima oleh kliennya maka perkara gugatan perusahaan tambang ke Kepala Dinas ESDM Kaltim dianggap verstek atau diputuskan sepihak dan sudah inkrah.

“Kemudian client kami meminta data 7 perusaahan yang memenangkan sidang tersebut, yaitu, PT BPJE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE, 7. Dan dengan inkranya putusan itu, 7 perusahaan akan mendapatkan Mineral One Data Indonesia (MODI) dan beberapa perusahaan sudah mendapatkan Modi” pungkasnya.

Kronologi Terungkapnya Tiga Pegawai Dinas ESDM Kaltim yang Merusak Surat Panggilan

Disampaikan Agus, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 lalu kliennya menerima informasi dari meja resepsionis Kantor ESDM Provinsi Kaltim, bahwa pada hari Jum’at 10 September 2021 telah menerima relaas panggilan sidang sebagai tergugat, dan Bumi Jaya Prima Etam sebagai penggugat untuk menghadap persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 16 September 2021.

“Akhirnya klien kami langsung mencari surat itu ke bagian pengurusan surat, Dan dari database mulai tanggal 8 September 2021 hingga 13 September 2021, surat panggilan tidak pernah ada di dalam database,” ujarnya.

Dengan tidak adanya surat relaas tersebut, akhirnya Kepala Dinas ESDM Kaltim langsung melakukan investigasi secara internal dari hilangnya panggilan tersebut. 

Dalam investigasi tersebut, akhirnya pelapor pun berhasil mendapatkan bukti bahwa ada oknum dari pegawai ESDM provinsi Kaltim yang dengan sengaja menghilangkan, membakar, dan menghancurkan surat relaas panggilan persidangan tersebut.

“Jadi pada tanggal 13 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021, client kami melakukan investigasi secara diam-diam dan menemukan bahwa surat panggilan tersebut telah dihilangkan dan dibakar oleh oknum pegawai tersebut,” ujarnya.

Dari hasil investigasi secara internal di Dinas ESDM Kaltim, Cheistianus Benny berhasil mendapatkan bahwa ketiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor yang telah menghilangkan surat relas dari Pengadilan tersebut.

“Iya ketiga oknum itu berasal dari pegawai kantor ESDM provinsi Kaltim sendiri, Yaitu RO yang merupakan Honorer, ES yang merupakan PNS, dan MHA yang juga honorer. Mereka ini mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 423 juta,” pungkasnya (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal