Minggu, 19 Mei 2024

Ismail Bolong Dicari Polisi

Kuasa Hukum Ismail Bolong Angkat Bicara Soal Keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Jumat, 9 Desember 2022 9:57

MENJELASKAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/ Foto: Pikiran Rakyat

Sementara itu, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.

Ia ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait perizinan tambang ilegal oleh penyidik Bareskrim.

Ismail diduga berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal serta komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan tambang ilegal.

Dalam kasus ini, Ismail dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selain Ismail Bolong, kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya, BP dan RP.

BP berperan sebagai penambang batu bara.

Sedangkan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal