VONIS.ID - Dalam persidangan perdana Ferdy Sambo dkk yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah hal terungkap.
Diantaranya, adalah peristiwa Ferdy Sambo memberikan uang ke sejumlah orang usai peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi.
Pemberian uang itu dilakukan salah satunya ke Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Jaksa mengatakan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberikan Sambo uang senilai Rp 500 juta, sedangkan Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap jaksa.