VONIS.ID, SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai pada Rabu (21/8/2024).
Dari penyelidikan petugas, satu tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama MRF resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan dugaan pidana gratifikasi hingga meraup uang senilai Rp 7,2 miliar.
“Pada hari Rabu (21/8/2024), pukul 14.00 Wita telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi MRF, dan Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP,” ucap Plh, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Sodarto, sore tadi.
Dijelaskannya, kalau tersangka MRF diduga telah melakukan pidana gratifikasi di UPTD KPHP Berau Pantai, Dinas Kehutanan Kaltim medio 2018-2023.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 9 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” tambahnya.
Selama lima tahun beraksi, Sudarto merinci kalau MRF melakukan aksi gratifikasi dengan cara mengurus pembuatan berkas dokumen, terkait tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online dan pengurusan dokumen SLVK.
“Tersangka selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu sejak 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka MRF , dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp. 7.259.000.000,” bebernya.
Kepengurusan berkas dokumen yang dilakukan MRF ditujukan kepada para perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu. Yang mana dalam setiap aksi pengurusan dokumen, tersangka MRF mematok tarif yang berbeda-beda yakni mulai dari Rp 143.794.000 hingga Rp 342.195.440.
“Adapun alasan penyidik melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan sebagai berikut. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (tim redaksi)