Pantauan di lokasi, terlihat lima kendaraan KPK dan satu mobil dinas dari Satuan Samapta Polresta Samarinda terparkir di halaman rumah mewah tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam, dimulai pukul 10.00 WITA dan selesai pukul 14.30 WITA.
Petugas kepolisian, termasuk empat personel berseragam lengkap, menjaga ketat area penggeledahan untuk memastikan kelancaran jalannya proses ini.
Setelah selesai, petugas KPK keluar dari rumah dengan membawa sebuah koper dan ransel yang diduga berisi dokumen terkait penyelidikan.
Meskipun belum ada informasi pasti mengenai kasus yang tengah diselidiki, kabar yang beredar menyebutkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus izin pertambangan yang menjerat mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
KPK telah bergerak di wilayah Kaltim sejak September 2024, dengan fokus utama pada kasus dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dari penyelidikan ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, namun belum merilis nama-nama mereka. Selain itu, tiga orang telah dicekal oleh KPK, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. (tim redaksi)