Sabtu, 23 November 2024

Lapas Narkotika Samarinda Berikan Remisi Khusus Natal kepada 46 Warga Binaan

Senin, 26 Desember 2022 19:46

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat saat menyerahkan hak remisi khusus kepada perwakilan dari 46 WBP pada perayaan Natal, Minggu (25/12/2022). Foto: IST

VONIS.ID - Perayaan natal di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, digelar dengan penuh suka cita.

Pasalnya, ada remisi khusus yang berikan kepada warga binaan, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi khusus itu ditujukan kepada 46 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat.

"Dari jumlah warga binaan yang beragama Nasrani sebanyak 46 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 46 orang. Dan yang telah dikabulkan dari pusat sebanyak 46 orang juga," kata Hidayat, Senin (26/12/2022).

Lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus kepada WBP ini juga bertalian dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebagaimana negara memenuhi hak bersyarat kepada warga binaan, seperti remisi.

Meski pemberian remisi adalah bagian dari hak para warga binaan, namun ditegaskan Hidayat, kalau WBP yang menerima juga harus terlebih dulu lolos dari kriteria, seperti berkelakuan baik selama di dalam tahanan.

“Dengan dikabulkannya usulan remisi Natal kali ini adalah kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda yang beragama nasrani, diharapkan dengan adanya remisi ini dapat membuat para WBP lebih bersemangat lagi menjalani masa pidana dan terus mengikuti program pembinaan kerohanian dan kepribadian lebih aktif lagi,” harap Hidayat.

Terus dilakukannya pembinaan dan motivasi kepada 46 WBP penerima remisi khusus saat ini juga diharapkan bisa terus diaplikasikan hingga mereka selesai menjalani masa hukuman.

"Dalam proses pengajuan hingga pemberian remisi ini kami pastikan tidak ada nya pungli ataupun embel-embel lainnya" tutup Hidayat.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal