"Yang melibatkan Kementerian Perdagangan, sejak bermasalahnya minyak goreng. Sejak adanya permasalahan minyak goreng harga tinggi, karena dia merupakan tenaga ahli yang mempunyai banyak pengetahuan tentang sawit, maka kita ajak diskusi, itu saja," imbuhnya.
Tanpa kontrak
Pihak Kejaksaan Agung sampaikan bahwa Lin Che Wei (LCW) merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa kontrak dan surat keputusan.
Tetapi, dirinya ikut dalam pengambilan kebijakan.
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apapun yang digagas Lin Che Wei selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.
(redaksi)