Mereka juga mendukung serangkaian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menemukan titik terang bagi perkara a quo.
Mereka berharap agar proses hukum ini dapat bergerak lebih cepat sesuai dengan hukum yang berlaku agar para korban lebih cepat mendapat keadilan
Kronologi Kejadian
PELAPOR I
Pada sekitar tahun 2021, saat bertemu untuk pertama kalinya dalam bimbingan tugas akhir, terlapor meminta pelapor 1 untuk membawa camilan sebelum proses bimbingan tugas akhir terlaksana.
Hingga pada sekitar awal bulan Februari tahun 2021, saat pertemuan kedua pelapor 1 menemui terlapor di ruangannya dan karena pelapor 1 tidak membawakan camilan, terlapor meminta pelapor untuk membuka kaos kaki terlapor dan meletakkan kedua kakinya di paha pelapor 1, selanjutnya terlapor menyuruh pelapor 1 untuk memijat kaki terlapor yang berada di paha pelapor 1 selama 1 (satu) jam.
Setelah kejadian tersebut melalui pesan pada aplikasi Whatsapp beberapa kali terlapor meminta kepada pelapor 1 untuk menemuinya dan memijat, tetapi tugas akhir yang dipersiapkan oleh pelapor 1 tidak diperiksa oleh terlapor sehingga pelapor 1 harus mengalami perpanjangan waktu yang tentu sangat berpengaruh dengan biaya perkuliahan yang semakin lama.
Oleh sebab itu, pelapor 1 mengalami trauma serta kekhawatiran terlapor terus menerus menginterpretasikan impuls negative kepada pelapor 1 dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.
PELAPOR II
Sementara untuk kasus pelapor II, diceritakan pada Desember 2021, pelapor II sebagai mahasiswi bimbingan terlapor, melalui pesan Aplikasi Whatsapp terlapor meminta pelapor untuk mengirimkan foto wajah.